Jumat, 22 Maret 2013

Perbandingan Kurikulum Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan

A.Pendahuluan
            Setiap bangsa tentu memiliki sistem pendidikan. Dengan sistem pendidikan itu, suatu bangsa  mewariskan segala pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap, agama dan ciri-ciri watak khusus yang dimilikinya dengan cara tertentu kepada generasi penerusnya, agar mereka dapat mewariskannya dengan sebaik-baiknya. Melalui siStem pendidikan itu, suatu bangsa dapat memelihara dan mempertahankan nilai-nilai luhur, serta keunggulan-keunggulan mereka dari generasi ke generasi.
            Pendidikan komparatif membahas perbandingan secara ilmiah, dan mempunyai tujuan untuk melihat persamaan dan perbedaan, kerja sama, pertukaran pelajar antar bangsa dalam menciptakan pedamaian dunia. Pendapat tersebut sebagai usaha menanamkan dan menumbuh-kembangkan rasa saling pengertian dan kerja sama antar bangsa, demi terpeliharanya perdamaian dunia, melalui peroses pendidikan. Pendidikan komparatif juga diperlukan, untuk melihat kemajuan, kualiatas pendidikan di negara maju dibandingkan dengan dengan negara berkembang.
            Studi perbandingan pendidikan merupakan salah satu cara untuk mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan system pendidikan Negara tertentu, terutama yang berhubungan dengan kelebihan yang terjadi pada system pendidikan negara tersebut. Untuk itulah pada kesempatan kali ini penulis mencoba menguraikan perbandingan pendidikan terhadap Negara Korea Selatan, dan Indonesia.Negara Korea Selatan ini adalah Negara yang memiliki kemajuan yang begitu pesat dalam sektor industri, khususnya industri otomotif dan elektronik. Kemajuan ini tidak terlepas dari kemajuan pendidikan di Negara ini, terutama dalam penguasaan teknologi industri.
            Beberapa aspek penting dari sistem pendidikan di Negara Korea Selatan dibandingkan pendidikan Negara Indonesia.



A.     Sistem Pendidikan di Indonesia
Nama negara    : Negara Ksesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Letak Negara   : Asia Tenggara
Bahasa Resmi   : Bahasa Indonesia
 1.      Tujuan Pendidikan di Indonesia
            Salah satu tugas Pemerintah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia adalah menyusun undang-undang pendidikan, dan sebagai hasilnya adalah Undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003. Berdasarkan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Jenjang Pendidikan Formal di Indonesia
            Menurut Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada bab VI pasa 16 disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia meliputi tiga jenjang, yaitu: pendidikan Dasar, pendidikan Menengah, dan pendidikan Tinggi.
a.       Pendidikan Dasar.
            Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pemerintah menetapkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dan setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib mengikuti belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang Sederajat selama 6 tahun; dan sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat selama 3 tahun.
b.      Pendidikan Menengah.
            Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: Pendidikan menengah umum, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat; dan Pendidikan menengah kejuruan, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, selama 3 tahun.
c.       Pendidikan Tinggi.
            Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma (2-4 tahun); sarjana (4 tahun atau lebih); magister, spesialis, dan doktor (2 tahun atau lebih); yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
            Perguruan tinggi dapat berbentuk: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan atau vokasi.
3.      Manajemen Pendidikan di Indonesia
            Pengelolaan pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah pusat
melalui Menteri Pendidikan Nasional, pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan yang menyangkut pendidikan diatur dalam UU RI No.20 TH 2003 (Sisdiknas ). Ditinjau dari Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (1) yaitu; Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Oleh karena itu pendidikan dapat diterima dan dihayati sebagai kekayaan yang sangat berharga dan benar-benar produktif. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan nasional di Indonesia memberikan keluasan kepada pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat utuk turut bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di Indonesia.
a.       AnggaranPendidikan
            Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.
b.      Guru/personalia
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
c. Kurikulum
            Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, di Indonesia telah menerapkan enam kali perubahan kurikulum, yaitu kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 2004, dan yang sekarang berlaku yaitu KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Dinas Nomor 22 tentang standar isi, Permen Nomor 23 tentang standar lulusan, dan Permen Nomor 24 tentang pelaksanaan permen tersebut, tahun 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, atau kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, dalam KTSP bahan belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi yang ada di lingkungannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bentuk implimentasi dari UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarna, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

B. Sistem Pendidikan di Korea Selatan
Nama Negara            : Republik Korea (Republic of Korea).
1. Tujuan Pendidikan di Korea Selatan
            Salah satu keputusan Dewan Nasional Republik Korea tahun 1948 adalah menyusun undang-undang pendidikan. Sehubungan dengan hal ini, maka tujuan pendidikan Korea Selatan adalah untuk menanamkan pada setiap orang rasa Identitas Nasional dan penghargaan terhadap kedaulatan Nasional, menyempurnakan kepribadian setiap warga Negara, mengemban cita-cita persaudaraan yang universal, mengembangkan kemampuan untuk hidup mandiri dan berbuat untuk Negara yang demokratis dan kemakmuran seluruh umat manusia, dan menanamkan sifat patriotisme.
2. Jenjang Pendidikan di Korea Selatan
            Secara umum system pendidikan di korea Selatan terdiri dari empat jenjang pendidikan formal yaitu : Sekolah dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, SLTA dan pendidikan tinggi. Keempat jenjang pendidikan ini adalah: grade 1-6 (SD), grade 7-9 (SLTP), 10-12 (SLTA), dan grade 13-16 (pendidikan tinggi/program S1), serta program pasca sarjana (S2/S3).
Visualisasi grade pendidikan yang dimaksud adalah:
a.      Sekolah dasar merupakan pendidikan wajib selama 6 tahun bagi anak usia 6 dan 11 tahun,         dengan jumlah lulusan SD mencapai 99,8%, dan putus sekolah SD 0,2%.
b.      SMP merupakan kelanjutan SD bagi anak usia 12-14 tahun, selama 3 tahun pendidikan.
c.       Kemudian melanjutkan ke SLTA pada grade 10-11 dan 12, dengan dua pilihan yaitu: umum dan sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan meliputi pertanian, perdagangan, perikanan dan teknik. Selain itu ada sekolah komperhensif yang merupakan gabungan antara sekolah umum dan sekolah kejuruan, yang merupakan bekal untuk melanjutkan ke akademik (yunior college) atau universitas (senior college).
d.      Pendidikan tinggi/akademik (yunior college) atau universitas program S1 (senior college), pada grade 13-16, dan selanjutnya ke program pasca sarjana (graduate school) gelar master/doktor.
3. Manajemen Pendidikan di Korea Selatan
            Sistem manajemen pendidikan di Negara ini bersifat gabungan antara sentralistik dan desentralisasi, sifat kesentralistiknya hanya terbatas kepada penyusunan panduan dan pedoman semata, sedangkan operasionalnya secara penuh di serahkan kepada komite/Dewan sekolah secara mandiri untuk mengkaji proses pendidikan secara keseluruhan.
Kekuasaan dan kewenangan dilimpahkan kepada menteri pendidikan. Di daerah terdapat dewan pendidikan (board of education). Pada setiap propinsi dan daerah khusus (Seoul dan Busam), masing-masing dewan pendidikan terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih oleh daerah otonom, lima orang dipilih dan dua orang lainnya merupakan jabatan yang dipegang oleh walikota daerah khusus atau gubernur propinsi. Dewan pendidikan diketuai oleh walikota atau gubernur.
a)      Anggaran pendidikan.
            Anggaran pendidikan Korea Selatan berasal dari anggaran Negara, dengan total anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada tahun 1995 ada kebijakan wajib belajar 9 tahun, sehingga porsi anggaran terbesar diperuntukan untuk ini, adapun sumber biaya pendidikan, bersumber dari: GNP untuk pendidikan, pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah, dunia industri khusus bagi pendidikan kejuruan.
b)      Guru/Personalia.
            Terdapat dua jenis pendidikan guru, yaitu tingkat akademik (grade 13-14) untuk guru SD, dan pendidikan guru empat tahun untuk guru sekolah menengah. Dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah untuk pendidikan guru negeri. Kemudian guru mendapat sertifikat yaitu: sertifikat guru pra sekolah, guru SD, dan guru sekolah menengah. Sertifikat ini diberikan oleh kepala sekolah dengan kategori guru magang, guru biasa dua (yang telah diselesaikan onjob training) dan lesensi bagi guru magang dikeluarkan bagi mereka yang telah lulus ujian kualifikasi lulusan program empat tahun dalam bidang engineering, perikanan, perdagangan, dan pertanian. Sedangkan untuk menjadi dosen yunior college, harus berkualifikasi master (S2) dengan pengalaman dua tahun dan untuk menjadi dosen di senior college harus berkualifikasi dokter (S3).
c)      Kurikulum.
            Reformasi kurikulum pendidikan di korea, dilaksanakan sejak tahun 1970-an dengan mengkoordinasikan pembelajaran teknik dalam kelas dan pemanfaatan teknologi, adapun yang dikerjakan oleh guru, meliputi lima langkah yaitu (1) perencanaan pengajaran, (2) Diagnosis murid (3) membimbing siswa belajar dengan berbagai program, (4) test dan menilai hasil belajar. Di sekolah tingkat menengah tidak diadakan saringan masuk, hal ini dikarenakan adanya kebijakan walikota daerah khusus atau gubernur propinsi, ke sekolah menengah di daerahnya.

B.     Sistem Pendidikan Di Malaysia
Nama Negara   : Malaysia
Letak Negara   : Asia Tenggara
Bahasa Resmi   : Bahasa Malaysia (Bahasa Melayu)
            Sistem pendidikan di Malaysia dipegang oleh Kementerian Pelajaran Malaysia. Pendidikan Malaysia boleh didapatkan dari sekolah tanggungan kerajaan, sekolah swasta atau secara sendiri. Sistem pendidikan dipusatkan terutamanya bagi sekolah rendah dan sekolah menengah. Kerajaan negeri tidak berkuasa dalam kurikulum dan aspek lain pendidikan sekolah rendah dan sekolah menengah, sebaliknya ditentukan oleh kementerian.   Sistem pendidikan di Malaysia disusun berdasarkan pada Sistem Pendidikan Inggris
1.  Jenjang Pendidikan yang ada Di Malaysia terdiri dari :
1.      Pendidikan prasekolah
            Sekolah tadika (
prasekolah) menerima kemasukan kanak-kanak daripada 4-6 tahun.
2.      Pendidikan rendah
           
Pendidikan rendah bermula dari tahun 1 hingga tahun 6, dan menerima kemasukan kanak-kanak berumur 7 tahun sehingga 12 tahun. Bahasa Melayu dan bahasa Inggeris merupakan mata pelajaran wajib dalam Sistem Pendidikan Malaysia.
3.      Pendidikan menengah
           
Sekolah menengah awam boleh dilihat sebagai pelanjutan sekolah rendah. Bahasa Malaysia digunakan sebagai bahasa pengantar bagi semua mata pelajaran selain Sains (Biologi, Fizik dan Kimia) dan Matematik (termasuk Matematik Tambahan) Para pelajar perlu belajar dari Tingkatan 1 hingga Tingkatan 5.
4.      Pendidikan pra-universiti
            Selepas SPM, para pelajar dapat membuat pilihan sama ada belajar dalam Tingkatan 6
matrikulasi, pengajian diploma di pelbagai institut pendidikan seperti Politeknik. Jika mereka melanjutkan pelajaran dalam Tingkatan Enam, mereka akan menduduki peperiksaan Sijil Tinggi Persekolahan Malaysia (STPM). Tingkatan 6 yang terdiri daripada Tingkatan 6 Rendah dan Tingkatan 6 Atas mengambil masa selama dua tahun. STPM dianggap lebih susah daripada A-level kerana merangkumi skop yang lebih mendalam dan luas. Walaupun STPM biasanya diduduki bagi mereka yang ingin belajar di universiti awam di Malaysia, STPM turut diakui di peringkat antarabangsa.
3.  Manajemen Pendidikan di Malaysia
 a) Anggaran Pendidikan
            Orang tua murid dikenakan membayar iuran sekolah yang dibayarkan pada awal tahun ajaran baru. Besarnya iuran yang dipungut oleh pihak sekolah berkisar antara RM 50 hingga RM 75 pertahun (Rp. 125.000 – 187.500/tahun) tiap siswa. Iuran tersebut dirinci untuk pembayaran asuransi, biaya ujian tengah semester & semesteran, iuran khas, biaya LKS, praktek komputer, kartu ujian, file data siswa & rapor.
            Khusus untuk sumbangan PIBG (Persatuan Ibu Bapak dan Guru) hanya dipungut satu bayaran untuk satu keluarga. Jadi untuk keluarga yang menyekolahkan 1 anak atau lebih, dikenakan bayaran yang sama yaitu RM 25/keluarga. Dan untuk siswa kelas enam ditambah biaya UPSR sebesar RM 70. Selain itu tak ada pungutan lain, termasuk pula tak ada pungutan sumbangan dana pembangunan. Pembangunan dan renovasi gedung sepenuhnya menjadi tanggungjawab kerajaan/pemerintah.
            Buku teks atau buku pegangan yang digunakan siswa relatif tak berganti atau sama setiap tahun. Bila orang tua murid membeli semua buku teks dan aktifiti, harganya berkisar antara RM 80 – RM 125/siswa pertahun. Itupun hanya sekali beli untuk anak sulung saja. Karena untuk keluarga yang mempunyai anak lebih dari satu, buku teks tersebut dapat dipakai bergantian “turun temurun”. Khusus untuk keluarga dengan pendapatan kurang dari RM 2000/bulan, dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk peminjaman buku teks yang disediakan dari sekolah.
            Suatu biaya pendidikan yang terbilang relatif murah untuk negara dengan pendapatan rerata per keluarga sebesar RM 2500/bulan atau setara dengan Rp. 6.250.000/bulan (Data 2003, Kementrian Kewangan Malaysia). Lebih-lebih lagi, mulai tahun persekolahan 2008 mendatang pemerintah merencanakan untuk meminjamkan semua buku teks kepada para siswa sekolah rendah tanpa kecuali. Praktis, orangtua murid tidak lagi terbebani untuk membeli buku teks.

4. kurikulum
            Dalam penyusunan kurikulum Malaysia, banyak mengandung materi pembelajaran mengenai kesehatan lingkungan seperti polusi air, udara, makanan dll. Selain itu terdapat juga materi mengenai kesehatan tubuh atau materi mengenai penyakit-penyakit menular yang mungkin menjangkiti manusia, dengan segala cara penyebarannya. Penyajian atau pemaparan materi lebih banyak di analogikan dengan contoh nyata atau kejadian sejarah masa lalu (perang dunia I, perang perancis dan india, sejarah kerajaan mesir atau kejadian penting di new mexico), juga di analogikan dengan contoh-contoh yang mudah dipahami oleh siswa sehingga materi pelajaran bersifat aplikatif.
            Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan implementasi kurikulum tersebut dengan kurikulum Indonesia pada tahun 1947, 1964 dan 1968. Hal ini dikarenakan Malaysia pernah belajar pada Indonesia dengan menggunakan kurikulum tersebut dan masih diterapkan secara konsisten sampai saat ini.
            Media yang digunakan dalam menunjang pembelajaran banyak yang menggunakan fasilitas internet seperti game online, situs-situs dan blog yang memuat modul/materi pembelajaran, siswa di informasikan alamat-alamat situs tersebut dan tinggal membukanya saat belajar. Selain itu digunakan juga fasilitas persentasi power point yang dapat mengoptimalkan penyampaian materi terutama yang menuntut penayangan gambar.
            Dalam kurikulum ini juga lebih menekankan proses pembelajaran yang lebih mengutamakan praktek dari pada hanya penjelasan-penjelasan teori saja. Fasilitas-fasilitas diatas memungkinkan siswa untuk mendapatkan hasil belajar yang lebih maksimal. Maka pantaslah jika Malaysia pada saat ini perkembangan pendidikannya semakin maju dengan pesat.
Kurikulum yang ada di malaysia


•  1956: General Syllabuses and Timetable Committee ditubuhkan
•  1964: General Syllabuses and Review Committee ditubuhkan
• 1965: Pendidikan Komprehensif dimulakan
• 1967: Report of the Committee on Curriculum Planning and Development
• 1973: Pusat Perkembangan Kurikulum (PPK) ditubuhkan
• 1982: KBSR dilaksanakan di 302 buah sekolah rendah sebagai percubaan
•1983: KBSR dilaksanakan di semua sekolah rendah
•1988: Pelaksanaan KBSR sepenuhnya dicapai
•1988: Pelaksanaan KBSM bermula untuk mata pelajaran bahasa
•1989: Pelaksanaan KBSM bermula untuk mata pelajaran lain
•1989: Kemahiran Hidup Program Peralihan dimulakan di tingkatan 1
•1989: Pelaksanaan PKBS di tahun 1 hingga tahun 6 di semua sekolah rendah
•1989: Mata pelajaran Kemahiran Manipulatif dilancarkan di 100 buah sekolah rendah
•1991: Mata pelajaran Kemahiran Manipulatif dilaksanakan di 1000 buah sekolah rendah
• 1991: Kemahiran Hidup bersepadu dimulakan di Tingkatan 1
•1992: Mata pelajaran Kemahiran Hidup Manipulatif dilaksanakan di 3000 buah sekolah rendah
•1993: Kemahiran Hidup mula dilaksanakan di Tahun 4 di semua sekolah rendah. Sekolah yang telah melaksanakan Kemahiran Manipulatif meneruskannya di Tahun 5 dan 6 sekolah rendah


4 komentar: